Kuliah Kerja Nyata (KKN) sebagai kegiatan intrakurikuler dilaksanakan dengan penempatan mahasiswa secara interdisipliner di wilayah/desa selama kurun waktu tertentu. Dalam perspektif mahasiswa kegiatan ini akan mendewasakan alam pikiran terutama dalam penelaahan dan pemecahan masalah yang ada dalam masyarakat secara pragmatis ilmiah. Memberikan pengalaman dan keterampilan kepada mahasiswa sebagai kader pembangunan, di samping diharapkan terbentuknya sikap dan rasa cinta serta tanggungjawab terhadap kemajuan masyarakat pedesaan, juga jika mahasiswa kelak menjadi sarjana sanggup ditempatkan di mana saja.
Kegiatan KKN akan meningkatkan kerjasama antara perguruan tinggi sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (IPTEKS) dengan berbagai instansi baik instansi pemerintah maupun swasta. Kegiatan ini dapat juga dijadikan sebagai umpan balik antara kegiatan kampus dan kebutuhan pembangunan di masyarakat. Selanjutnya kegiatan pengabdian kepada masyarakat melalui KKN akan mendorong masyarakat terutama dalam pelaksanaan pembanguan di desa sekaligus terbentuknya generasi penerus pembangunan.
- Dasar
Pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata ini mengacu kepada peraturan akademik universitas dan kalender akademik semester gasal tahun akademik 2018/2019.
- Tujuan
- Agar perguruan tinggi menghasilkan sarjana sebagai penerus pembangunan yang lebih menghayati permasalahan yang kompleks yang dihadapi masyarakat dalam pembangunan dan belajar menanggulangi permasalahan tersebut secara prakmatis dan interdisipliner.
- Mendekatkan program tridharma perguruan tinggi dengan tuntutan pembangunan.
- Mengembangkan pengetahuan, sikap dan keterampilan mahasiswa melalui penerapan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni serta latihan kerja yang dilakukan di lapangan.
- Membantu pemerintah dalam mempercepat gerak pembangunan dan mempersiapkan kader-kader pembangunan masyarakat.
- Sasaran
Kuliah Kerja Nyata memiliki tiga sasaran, yaitu mahasiswa sebagai generasi penerus pembangunan, perguruan tinggi, dan masyarakat.
- Peserta
Peserta KKN tahun akademik 2018/2019 adalah mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan akademik, yaitu memperoleh 100 sks dan memprogramkan matakuliah KKN dalam kartu rencana studi (KRS) atau direkomendasi oleh pimpinan fakultas.
- Biaya
Besaran biaya kuliah kerja nyata tahun akademik 2018/2019 Undaris mengacu kepada Surat Keputusan Rektor Universitas Darul Ulum Islamic Centre Sudirman GUPPI (Undaris) Nomor 358/U.2/XII/2017, tanggal 18 Desember 2017 tentang Besaran Biaya KKN 2018/2019 sebagai berikut. Rp. 1.100.000,- untuk di luar lingkungan kampus; Rp. 1.600.000,-di lingkungan kampus; dan Rp. 550.00,- untuk mahasiswa Bina Desa.
- Atribut KKN
Peserta kuliah kerja nyata tahun akademik 2018/2019 memperoleh atribut KKN yang berupa jaket, topi dan kaos. Atribut KKN ditetapkan dalam rapat panitia dan dikomunikasikan dengan pimpinan universitas dan yayasan.
BAB II
PELAKSANAAN KKN
- Orientasi Lapangan
Sebelum pelaksanaan KKN dimulai, panitia pelaksana telah melakukan langkah-langkah persiapan termasuk melakukan orientasi dan observasi ke daerah yang akan dijadikan lokasi KKN. Orientasi lapangan dilakukan dengan mendatangi instansi terkait sekaligus sebagai persiapan pengurusan perizinan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa daerah yang dipilih memang membutuhkan kehadiran mahasiswa dan memungkinkan untuk ditetapkan sebagai lokasi KKN.
- Pembekalan
Semua mahasiswa peserta KKN tahun akademik 2018/2019 wajib mengikuti pembekalan. Materi pembekalan dirancang dan disesuaikan dengan kebutuhan mahasiswa dalam pelaksanaan KKN. Materi pembekalan antara lain meliputi kebijakan kuliah kerja nyata di Undaris, kebijakan pembangunan di Kabupaten Semarang, penggalian dan pengembangan potensi desa, pemberdayaan ekonomi desa, isu strategis pembangunan desa, dan teknik penyusunan program dan laporan. Adapun pemateri terdiri atas pejabat struktural di lingkungan Undaris, kepala dinas atau pejabat terkait yang relevan dengan bidang tugasnya.
- Waktu Pelaksanaan
Pelaksanaan kuliah kerja nyata tahun akademik 2018/2019 bagi mahasiswa Undaris selama 45 (empat puluh lima) hari kerja. Hal ini disesuaikan dengan beban satuan kredit semester (sks) matakuliah Kuliah Kerja Nyata.
- Lokasi
Sesuai dengan kebijakan kuliah kerja nyata tahun akademik 2018/2019 bahwa lokasi KKN meliputi Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang serta wilayah lingkungan Kampus.
BAB III
TATA TERTIB, SANKSI DAN PENILAIAN
- TATA TERTIB MAHASISWA
- Peserta KKN wajib mengikuti pembekalan, penerjunan, melaksanakan KKN di desa pengabdian, kunjungan Rektor dan penarikan;
- Peserta KKN wajib menjaga nama baik almamater UNDARIS dan Pemerintah Daerah setempat;
- Peserta KKN wajib saling mambantu rekan sesama KKN, selama kegiatan KKN berlangsung;
- Dalam melaksanakan tugas KKN, peserta KKN wajib memakai atribut KKN (jaket,topi atau lainnya);
- Peserta KKN wajib menjaga dan melaksanakan etika pergaulan selaras dengan budaya masyarakat setempat, terutama dalam hal bersikap dan berperilaku;
- Peserta KKN dikelompokkan dalam kelompok tugas/kerja di tingkat Desa, kelompok tugas ini wajib membuat tempat koordinasi kegiatan yang disebut POSKO DESA. Masing masing kelompok tugas/kerja dipimpin oleh apa yang disebut KORDES (Koordinator Desa) dibantu oleh Sekertaris dan Bendahara. Demikian juga di tingkat kecamatan ada POSKO KECAMATAN dan KORCAM (Koordinator Kecamatan);
- Peserta KKN dalam menjalankan tugas wajib mengisi presensi kehadiran yang disiapkan oleh KORDES;
- Dalam menjalankan tugas, peserta KKN wajib berkoordinasi dengan pemerintahan Desa, Kecamatan dan Kabupaten;
- Setiap ada monitoring dan evaluasi (Monev) pelaksanaan KKN oleh tim monev, peserta KKN wajib memberikan laporan mengenai rencana program kerja, kegiatan yang sedang dikerjakan dan hasil kegiatan;
- Setiap kelompok kerja tingkat desa wajib menyampaikan program kerja yang telah disetujui oleh DPL dan Kades kepada panitia melalui KORDES, paling lambat satu minggu setelah penerjunan KKN;
- Program kerja yang dibuat oleh peserta KKN, merupakan program kerja hasil koordinasi dengan pemerintah desa setempat, atau program kerja KKN yang sejauh mungkin bisa membackup program kerja desa yang sudah ada;
- Peserta KKN tidak berwenang untuk menginformasikan secara langsung tentang kegiatan KKN ini kepada pihak luar/wartawan, Kecuali Ketua Panitia atau Humas atas persetujuan Ketua dan/atau Ka. LPPM;
- Peserta KKN tidak diperbolehkan bersikap dan bertindak yang dapat dianggap berpolitik praktis;
- Peserta KKN diwajibkan membuat laporan akhir KKN secara kelompok berbentuk buku dengan hardcover berwarna biru muda, ukuran kwarto dan diserahkan kepada panitia paling lambat 13 Maret 2019. (Sistematika, format pembuatan laporan akan dijelaskan waktu pembekalan).
- SANKSI PELANGGARAN
- Pelanggaran Ringan
Yang termasuk pelanggaran ringan :
- Tidak hadir di lapangan selama tiga hari berturut turut tanpa ijin DPL;
- Kurang serius melaksanakan Program Kerja KKN;
- Tidak mengindahkan teguran dari KORDES.